Minggu, 04 Mei 2008

PHK sepihak PT. Indo Semar Sakti

Jakarta 22 Feb 2008, Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh terus berguulir dengan tidak memperhatikan hak-hak para pekerja. Kali ini Pemutusan Hubungan Kerja terjadi di PT. Indo Semar Sakti dengan mem-PHK Riana, dkk (4 Orang) yang telah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari 12 tahun.

Kejadian tersebut berawal pada tanggal 6 Desember 2007, dengan mengeluarkan Surat Nomor : 0433/ Mts./Pers. I.S.S 12. 2007 kepada Riana, Surat Nomor : 0431/ Mts./Pers. I.S.S 12. 2007 kepada Endang Suganda, Surat Nomor : 0432/ Mts./Pers. I.S.S 12. 2007 kepada Mardiyah, dan surat Nomor : 0430/ Mts./Pers. I.S.S 12. 2007 kepada Guntur Efendi, yang kesemuanya ditandatangani oleh H.M Edy Suwarno dengan jabatan sebagai Manager Personalia/Umum PT. Indo Semar Sakti.

Surat tersebut pada intinya menyatakan bahwa PT. Indo Semar Sakti melakukan mutasi terhadap Riana, dkk ke PT. Indo Semar Mulya Karya di Melawai. Mutasi tersebut dilakukan dengan alasan untuk efisiensi perusahaan.
Bahwa Riana, dkk tidak menyetujui mutasi yang dilaksanakan oleh PT. Indo Semar Sakti, karena selain tidak disosialisasikan kepada Riana, dkk juga dikarenakan penempatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian para Riana, dkk, dan mutasi itu sendiri merupakan pelecehan terhadap hak-hak para pekerja.

Bahwa di tempat yang baru, PT. Indo Semar Mulya Karya, Riana, dkk menempati posisi yang tidak sesuai dengan keahliannya. Mereka di tempat yang baru tersebut harus bekerja sebagai buruh bangunan karena PT. Indo Semar Mulya Karya baru dalam tahap pembangunan untuk menjadi hotel. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Pasal 32 Ayat (2) UU. No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa, “ Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.”

Bahwa mutasi yang dilakukan oleh PT. Indo Semar Sakti, walaupun masih dalam satu holding company, akan tetapi keduanya adalah suatu subyek hukum yang berbeda sehingga proses mutasi itu sendiri menunjukkan adanya PHK secara sepihak.
Untuk itu, kami meminta agar :

PT. Indo Semar Sakti menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi atas pekerja dengan membayarkan hak-hak dari para pekerja tersebut.
Agar PT. Indo Semar Sakti mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dan jika tidak ada itikad baik dari PT. Indo Semar Sakti, maka kasus ini akan diperjuangkan hingga pengadilan hubungan industrial
Menyerukan kepada segenap rakyat Indonesia untuk mendukung perjuangan kaum buruh PT Indo Semar Sakti

Jakarta, 21 Februari 2008


Hormat Kami,

Ecoline Situmorang, S.H.
Ketua Komite Eksekutif IHCS

Nb : Info Lebih Lanjut hubungi
Beni Sinaga, SH (Staf Lawyer Committee for Human Rights IHCS)

IHCS-Indonesian Human Rights Committee for Social Justice
Jl. Budhi I/No.2 Komplek Pajak Slipi Jakarta Barat
Tel/Fax:021 5305664
Email:kantor_ihcs@yahoo.co.id
Blog:http://ihcs07.blogspot.com/

Tidak ada komentar: