Rabu, 23 Januari 2008

Mahkamah Rakyat Internasional


Para peserta sidang mahkamah pengadilan rakyat internasional.
Hakim Mahkamah Pengadilan Rakyat Internasional membacakan putusan. Jika juridiksi negara tidak mampu mengambil tindakan hukum kepada siganta, maka jurdiksi rakyat akan mengambil tindakan hukum dengan jalan rakyat.

Dari belahan bumi yang lain yaitu negara Brasil. Petaninya datang memberikan kesaksian atas kondisi yang mereka alami dari perbuatan para pengusaha transnasional.


Jaksa Penuntut menghadirkan para petani dari Korea Selatan sebagai korban dari perusahaan transnasional. Mereka memberikan kesaksian pada sidang mahkamah rakyat internasional.

Penuntutan terhadap perusahaan transnasional pada Mahkamah Rakyat Internasional yang diselenggarakan di kampung CSF pada Senin (10/12 2007). Mahkamah Rakyat Internasional ini diselenggarakan oleh aliansi Gerak Lawan, IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice). Nampak Para hakim pengadilan rakyat internasional saat sidang penuntutan perusahaan transnasional yang mengalahkan pemerintah dalam memutuskan kebijakan publik di bidang pertanian.


Sidang Kasus SMS Papua Dipaksakan

VHRmedia.com, Jakarta - Persidangan kasus dugaan melakukan penghasutan dengan terdakwa aktivis Iwangin Sabar Olif terlalu dipaksakan. Selain tersangka penyebarluasan pesan pendek (SMS) belum diidentifikasi, Iwangin juga didakwa melakukan pidana penghasutan yang dihubungkan dengan kerusuhan di Papua.

Hal itu dikatakan Riando Tambunan, pengacara Komite Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice yang mendampingi Iwangin. Dia menilai dakwaan jaksa prematur dan sangat lemah.

"Dalam surat dakwaan dinyatakan berdasarkan rekaman CDR PT Telkomsel bahwa SMS antara terdakwa dan rekan-rekannya menjadi dasar dugaan SMS itu dibuat dan dikirim sendiri oleh terdakwa untuk menghasut masyarakat Papua agar tidak patuh atas semua kebijakan yang diterapkan. Selain itu juga didakwa mengondisikan masyarakat Papua agar membenci pendatang," kata Riando kepada VHRmedia.com, Selasa (8/1).

Jaksa mendakwa Iwangin melakukan tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP. Hal itu terkait penyebaran SMS isu pembasmian orang Papua: "Kabar baru berita Waspada Program SBY telah memerintahkan untuk membasmi orang Papua dan menguasai hasil bumi dan kekayaan alamnya"; "Cara yang dipakai untuk membasmikan orang Papua adalah meracuni makanan, sewa dokter, sewa warung makan, sewa ojek, sewa sopir serta ABRI"; "Sebarkan keseluruh masyarakat Papua tempo sebelum terlambat....Maya IPDN BNDUNG."

Menurut Riando, tuduhan itu tidak benar. Seharusnya dalam penyidikan terdapat dua nama, yaitu Marto Yuwei dan Maya IPDN, sebagai nama yang terlebih dahulu mengirimkan SMS itu. Keduanya seharusnya diperiksa untuk melengkapi hasil pemeriksaan. "Sabar Olif hanya meneruskan SMS itu kepada kerabat atau kawan dekat dengan maksud memperingatkan bahaya isu-isu yang beredar di Papua," ujarnya

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Ecoline Situmorang, menilai ada beberapa fakta mencurigakan. Di antaranya ketidakjelasan alasan pemindahan ketika proses pemeriksaan (BAP) dari Mapolda Papua ke Mabes Polri. "Penangkapan dan proses persidangan Iwangin Sabar merupakan usaha sistematis penguasa untuk membungkam pejuang HAM dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Papua," katanya.

Iwangin Sabar Olif merupakan aktivis sekaligus pengacara yang sering menangani kasus pelanggaran HAM. Dia menerima SMS yang kemudian menjadi isu yang meluas di Papua itu pada September 2007. Dia ditangkap pada 18 Oktober di dekat GOR Cendrawasih dan menjadi tahanan Mabes Polri sejak 26 Oktober. Senin (7/1) Iwangin disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. (E4)