Minggu, 04 November 2007

Penangkapan Sabar

Siaran Pers Bersama
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
Lembaga Studi dan Advokasi HAM Papua (ELSHAM Papua)

Kembali Orang Papua ditangkap namun tidak ditahan di Tanah Papua, melainkan di Jakarta. Kasus terbaru adalah penahanan Iwangin Sabar Olif, SH alias Sabar (42 tahun mantan relawan Elsham Papua, pekerja di PT Korindo, dan aktivis di Lembaga Pendidikan Hukum dan Demokrasi) di Mabes Polri.

Kasus Sabar seakan menunjukan adanya sesuatu yang extraordinary. Pertama, yaitu diperiksa dan ditahan di Mabes Polri. Kedua, dia ditangkap oleh pasukan gabungan yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dan Bareskrim Polda Papua. Sabar dibawa ke Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2007

Sabar ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/94/X/2007/Dit Reskrim tertanggal 04 Oktober 2007, pasal-pasal yang dipergunakan adalah 160 KUHP (penghasutan) dan 134 KUHP (penghinaan kepala negara). Namun setelah diperiksa polisi, pasal yang dipergunakan hanya 160.

Tindak Pidana Penghasutan dan Penghinaan yang dimaksud adalah penyebarluasan SMS dengan bunyi :“Kabar baru berita Waspada Program SBY telah memerintahkan untuk membasmi orang Papua dan menguasai hasil bumi dan kekayaan alamnya” Cara yang dipakai untuk membasmikan orang Papua adalah meracuni makanan, sewa dokter, sewa warung makan, sewa ojek, sewa sopir serta ABRI”Sebarkan keseluruh masyarakat Papua tempo sebelum terlambat....Maya IPDN BNDUNG.” Dan Sabar menforward sms tersebut ke sejumlah saudaranya.

Penangkapan Sabar adalah janggal, karena pertama, Polisi justru tidak mengirim Marto Yuwei, orang yang menforward sms ke Sabar dan Maya IPDN Bandung, nama yang muncul dalam sms. Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kedua nama tersebut diatas seharusnya diperiksa juga keterangannya. Yang kedua, isu peracunan makanan oleh pihak lain juga diedarkan meluas lewat electric mail maupun aksi massa, tetapi tidak ada tindakan hukum pada pihak tersebut. Padahal alasan Sabar dibawa ke Mabes Polri adalah kelengkapan laboratorium (kecanggihan alat), maka seharusnya pihak lain juga bisa segera diperiksa

Maka dengan ini kami menyatakan sikap:
1. Penangkapan Sabar adalah wujud pelanggaran Polisi atas kesamaan di muka hukum, karena polisi tidak memeriksa pihak lain yang turut menyebarkan isu peracunan makanan.

2. Penangkapan Sabar merupakan ancaman serius bagi para pembela HAM, untuk itu harus ada tindakan pro aktif dari Komnas HAM

3. Untuk membela Sabar kami telah membentuk Tim Advokasi Pejuang HAM Papua yang merupakan koalisi pengacara HAM di Jakarta dan di Papua

Jakarta, 30 Oktober 2007

Ecoline Situmorang (Ketua Komite Eksekutif IHCS)

Alloysius Renwarin (Direktur Elsham Papua)

Tidak ada komentar: