Kamis, 27 September 2007

Perempuan Pembela HAM Orang Papua


Keterangan Foto: Ecoline Situmorang atau Kak Coco, Ketua Komite Eksekutif IHCS bersama Dhona El Furqon, petugas kantor IHCS dalam aksi solidaritas untuk korban pelanggaran HAM Abepura, di mana Kak Coco sebagai satu-satunya pengacara para korban (mahasiswa dan keluarganya).
Abepura adalah salah satu nama daerah di kota Jayapura provinsi Papua, yang menjadi saksi kasus pelanggaran ham berat di tahun 2000 yang dilakukan paramiliter kepolisian Indonesia (Brimob/Brigade Mobil), dan di tahun 2006 kota tersebut kembali menjadi saksi tentang kekerasan (Bentrokan 16 Maret Universitas Cenderewasih), kembali kak Coco menjadi satu-satunya perempuan pengacaranya para mahasiswa yang ditangkap polisi.
Kak Coco juga satu-satunya pengacara perempuan para tersangka penembakan Mile 62 Freeport yang menewaskan warga Amerika dan Indonesia pada tahun 2007. Para tersangka, yaitu Antonius Wamang dan kawan-kawan ditangkap dengan dijebak oleh FBI (Federal Beurau of Investigasi) Amerika yang lalu diserahkan ke kepolisian Indonesia pada tahun 2006.
Satu lagi kasus Orang Papua yang ditangani Kak Coco adalah para pelaku pengrusakan kantor Freeport di Jakarta pada tahun 2006

Tidak ada komentar: