
Bermula dari persekawanan diskusi di seputar isu reforma agraria dan right to food, security sector reform, industrial policy, perburuhan, dan right to work serta konflik dengan kekerasan bersenjata dan resolusi konflik. Juga persekawanan dalam jejaring advokasi di bidang konflik agraria dan konflik perburuhan, advokasi kebijakan khususnya di bidang judicial reform, dan pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM serta aksi kemanusian dalam penanganan bencana.
Refleksi dan evaluasi atas kerja-kerja tersebut di atas adalah diperlukannya upaya konsentrasi kerja-kerja intelektual (studi) guna memantapkan pemajuan pemikiran dan implementasi demokrasi, HAM, dan pengorganisasian masyarakat (partisipasi publik dan mengubah posisi korban menjadi survivor), karena keadilan sosial hanya bisa diwujudkan jika demokrasi berjalan, pemenuhan hak asasi manusia dan kuatnya posisi masyarakat sipil di mata masyarakat politik dan negara.
Refleksi dan evaluasi juga mensyaratkan konsolidasi advokat (pengacara) dalam pembelaan korban dan legal reform. Untuk itulah menjadi penting adanya lembaga yang mampu melakukan riset dan kampanye keadilan sosial dan praktek pembelaan hukumnya. Inilah maksud didirikannya Indonesian Human Rights Committee for Social Justice(Komite Hak Asasi Manusia Indonesia untuk Keadilan Sosial) , atau disebut Kantor Advokat HAM untuk Keadilan Sosial oleh lawyer human rights defender bersama elemen-elemen rakyat pekerja.
Organisasi ini berperan memajukan dan membela hak asasi manusia serta mewujudkan keadilan sosial.
Organisasi ini berfungsi: 1). Membela korban pelanggaran hak asasi manusia melalui advokasi litigasi dan non-litigasi; 2). Memfasilitasi korban pelanggaran hak asasi manusia untuk berubah menjadi pejuang hak asasi manusia; 3). Melakukan advokasi kebijakan publik untuk menciptakan sistem negara yang demokratis dan menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia; 4). Melakukan inisiatif jalan pemenuhan hak asasi manusia, keadilan sosial, pembaruan sistem ekonomi, politik, hukum dan keamanan, serta penyelesaian konflik kekerasan bersenjata
Organisasi ini berbentuk perkumpulan dengan Kegiatan yang meliputi :
(1) Melakukan pemajuan dan pembelaan hak asasi manusia melalui: Bantuan hukum; Pelaporan; Investigasi; Pemantauan; Pendokumentasian; Kampanye; Pendidikan; Kerjasama dan Jaringan; Aksi hukum dan aksi massa;
(2) Mempersiapkan inisiatif-inisiatif melalui: Studi HAM untuk Pemajuan Hak-hak Ekonomi, sosial dan budaya; Studi Kebijakan untuk Perlindungan Hak-hak Ekosob; Studi Transformasi Sosial dengan Pendekatan HAM;
(3) Menjalankan peranan intelektual menginisiasi kesadaran Ekonomi-Politik, Sejarah dan Budaya Masyarakat dalam Memperjuangkan Hak-haknya (Membangun Massa Aksi) dan Transformasi Sosial (konsolidasi demokrasi, resolusi konflik, pembaruan, pembebasan dan lain-lain) dengan Pendekatan HAM;
Struktur Organisasi ini terdiri dari Sidang Pleno, Komite Pimpinan Kolektif (Komite Pertimbangan Organisasi dan Komite Eksekutif), Kantor Perwakilan, dan Anggota.
Bidang-bidang dalam Kantor Komite Eksekutif IHCS terdiri dari : 1. Kesekretariatan; 2. Progam; 3. Institute for Social Justice; 4. Lawyer Committe for Human Rights